Jumat, 08 Maret 2013

LIRIK LAGU d'Kross Bhumi AREMA

hooooo ... ooo ... hooo ... oo
Aku bangga menjadi Arek Malang
Kemana mana dijuluki SINGO EDAN
Lahir disini tanah para pemberani
Bhumi Arema julukan kandang singa

Reff :
Arema.... Arema ... Kita disini AREMA
Arema.... Arema ... Kita disini AREMA


hooooo ... ooo ... hooo ... oo
Aku bangga menjadi Arek Malang
Kemana mana dijuluki SINGO EDAN
Lahir disini tanah para pemberani
Bhumi Arema julukan kandang singa

Reff :
Arema.... Arema ... Kita disini AREMA
Arema.... Arema ... Kita disini AREMA

Arema.... Arema ... Kita disini AREMA
Arema.... Arema ... Kita disini AREMA



#SALAM SATU JIWA

NEGARA



.  HAKIKAT  NEGARA
            Dari  sejumlah  pendapat  pengertian  Negara  dapat  ditinjau  dari  empat  sudut  pandang  yaitu :
1)    Negara sebagai organisasi kekuasan  ( Logemann  dan  Kranenburg )
Negara adalah suatu organisasi kemasyarakatan yang mempunyai tujuan melalui kekuasaannya
2)   Negara sebagai organisasi politik ( Mac Iver )
Negara adalah suatu organisasi yang bersifat memaksa.
3)   Negara sebagai organisasi kesusilaan ( Hegel )
Negara  adalah  organisasi kesusilaan  yang  timbul  sabagai sintense antara kemerdekaan universal dengan kemerdekaan individual .
4)   Negara ditinjau dari segi antara pemerintah dengan rakyat. Dalam siding BPUPKI tanggal 31 mei 1945 Mr soepomo mengemukakan 3 teori tentang Negara, yaitu :
a)    Teori perseorangan / individualitas : Negara adalah sebagai masyarakat hukum yang disusun atas perjanjian setiap individu.
b)   Teori golongan / kelas : Negara adalah suatu alat bagi golongan atau kelas yang mempunyai kedudukan ekonomi paling kuat untuk menindas golongan ekonomi lemah.
c)    Teori legalistic / teori persatuan : Negara adalah susunan masyarakat yng integral yang mempunyai hubungan erat antara golongan.
B. UNSUR UNSUR NEGARA
1. Unsur  Konstitutif
      A)  Wilayah
                Wilayah adalah sebuah daerah yang dikuasai atau menjadi teritorial dari sebuah kedaulatan. Dapat dikatakan menjadi unsur utama pembentuk negara apabila wilayah tersebut mempunyai batas atau teritorial yang jelas atas darat, laut dan udara.
v  Daratan : adalah tempat pemukiman  atau kediaman dari penduduk yang bersangkutan.  Adapun bentuk perbatasan Negara, yaitu :
      *Batas alam : gunung, hutan, sungai, dll.
      *Batas geofisika : garis lintang dan garis bujur.
       *Batas bilateral : apabila menyangkut 2 negara saja
       *Batas multilateral : apabila menyangkut lebih dari 2 negara
v  Lautan  : Lautan yang merupakan wilayah suatu negara disebut laut teritorial negara itu, sedangkan laut di luarnya disebut laut terbuka (laut bebas, mare liberum). Ada 2 konsepsi pokok mengenai wilayah lautan yaitu :
*Res Nullius : menyatakan bahwa laut tidak ada pemiliknya, sehingga dapat diambil/ dimiliki oleh setiap  Negara.
*Res Communis : menyatakan bahwa laut adalah milik bersama masyarakat dunia dan karenanya tidak dapat diambil/ dimiliki oleh setiap negara.
                        Batas lautan adalah sebagai berikut :
        1. Batas laut teritorial
Setiap negara berdaulat atas lautan teritorial yang jaraknya sampai 12 mil laut, diukur dari garis lurus yang ditarik dari pantai.
   2. Batas zona bersebelahan
Di luar batas laut teritorial sejauh 12 mil laut atau 24 mil dari pantai adalah batas zona bersebelahan. Di dalam wilayah ini negara pantai dapat mengambil tindakan dan menghukum pihak-pihak yang melanggar undang-undang bea cukai, fiskal, imigrasi, dan ketertiban negara.
  3. Batas Zona Ekonomi Ekslusif (ZEE)
ZEE adalah wilayah laut suatu engara pantai yang batasnya 200 mil laut diukur dari pantai. Di dalam wilayah ini, negara pantai yang bersangkutan berhak menggali kekayaan laut dan menangkap nelayan asing yang kedapatan menangkap ikan di wilayah ini serta melakukan kegiatan ekonomi lainnya. Negara lain bebas berlayar atau terbang di atas wilayah itu serta bebas pula memasang kabel dan pipa di bawah laut.
  4. Batas landas benua
Landas benua adalah wilayah lautan suatu engara yang batasnya lebih dari 200 mil laut. Dalam wilayah ini negara pantai boleh melakukan eksplorasi dan eksploitasi dengan kewajiban membagi keuntungan dengan masyarakat internasional.

v  Udara : Wilayah udara suatu negara ada di atas wilayah daratan dan lautan negara  itu.  Dalam perjanjian internasional (Konvensi Paris) tahun 1919  yg telah diperbaharui dgn konvensi Chicago thn 1944 tentang penerbangan sipil internasional menyatakan bahwa setiap Negara mempunyai kedaulatan yang utuh dan eksklusif.
v  Wilayah ekstratorial: adl wilayah yang tempat berlakunya kekuasaan sebuah Negara di luar batas batas wilayah territorial. Daerah yang bersangkutan antara lain :
a)    Kapal laut yang berlayar di lautan bebas di bawah bendera suatu Negara tertentu.
b)   Wilayah tempat bekerjanya badan perwakilan sebuah Negara dianggap wilayah Negara tersebut.
            B)  Rakyat
Rakyat adalah semua orang yang berada dan diam di dalam suatu Negara yang tunduk pada kekuasaan Negara itu. Penghuni suatu Negara dibedakan mjd 2 yaitu penduduk dan bukan penduduk.
Penduduk ialah semua orang yang ditetapkan UU dan bertujuan menetap diwilayah tsb. Penduduk suatu Negara dibedakan atas warga negar dan bukan warga Negara.
Warga ialah mereka yang merupakan anggota dari suatu Negara (berdasarkan hukum ). Sedang bukan warga Negara ialah mereka yang tidak termasuk warga Negara.
      2. Unsur  Deklaratif
Pengakuan dari Negara lain mempunyai arti penting dalam hubungan dan kerja sama internasional. Beberapa pendapat tentang pengakuan dari Negara lain :
ü  More,  tanpa pengakuan berarti Negara itu tdk dpt melangsungkan hidupnya.
ü  Brierly, tanpa pengakuan bukanlah konstitutif melainkan deklaratif.
ü  Francois, pengakuan merupakan perbuatan hukum yg bersifat timbale balik.
ü  Oppen Heimer, pengakuan dari Negara lain hanya suatu syarat konstitutif.
ü  Starke, tindakan pengakuan dari Negara lain yg berdaulat dpt dilakukan dgn cara :
·         Tegas (Axpress) : pengakuan yg dinyatakan secara resmi berupa nota diplomatic, pesan pribadi atau Menlu melalui traktat.
·         Tidak tegas (Impleid) : pengakuan yg ditunjukkan oleh adanya hubungan tertentu.
a)    Pengakuan de facto, ada 2 :
Ø  De facto tetap : pengakuan dari Negara lain thd Negara baru itu masih terbatas.
Ø  De facto penuh : pengakuan dari Negara lain terhadap Negara baru itu tanpa pertimbangan apakah Negara itu akan mati atau berjalan.
b)   Pengakuan de jure, ada 2 yaitu :
Ø  De jure tetap : pengakuan dari Negara lain berlaku untuk selama lamanya melihat bahwa Negara itu menunjukkan stabilnya pemerintahan.
Ø  De jure penuh : Negara yang mengakui dan diakui dapat menjalin hubungan dagan dan ekonomi serta diplomatic.

C.  ASAL MULA NEGARA
            Menurut George Jellinek terjadinya Negara dapat dilihat dgn 2 cara :
a)    Terjadinya Negara secara primer : yaitu mempersoalkan bagaimana asal mula terjadinya Negara yang pertama didunia mulai dari masyarakat hukum paling sederhana kemudian berevolusi ketingkat yang lebih maju. Fase terjadinya  Negara yaitu : persekutuan  masyarakat/suku (fase Gennotschap), Kerajaan (fase rijk), Negara nasiona (fase staat), Negara nasional (fase democratische natie )
b)   Terjadinya Negara sekunder : beranggapan bahwa Negara telah ada sebelumnya.
Juga dapat dilihat berdasarkan pendekatan FACTUAL dan TEORITIS
(1).       Asal Mula Terjadinya Negara Secara Faktual
pendekatan factual berarti mempelajari asal mula terjadinya negara berdasarkan fakta yang benar-benar terjadi dan dapat di ungkapkan melalui peristiwa sejarah.
Asal mula terjadinya negara secara factual dapat dijelaskan sebagai berikut.

(a) occupatie (pendudukan)
suatu daerah tidak bertuan atau belum ada penguasanya, kemudian diduduki oleh suatu bangsa dan didirikan negara. Contoh, Liberia yang diduduki oleh budak-budak Negro dan di merdekakan pada tahun 1847.

(b) fusi (penggabungan)
gabungan beberapa negara kecil yang melebur menjadi suatu negara baru. Contoh, pembentukan kerajaan Jerman tahun 1871.

(c) anexatie (penaklukan)
suatu negara menaklukkan suatu daerah dari negara tanpa ada reaksi, kemudian berdiri negara baru di wilayah itu. Contoh, pembentukan negara Israel pada tahun 1948 yang wilayahnya banyak mencaplok daerah palestina, suriah, yordania, dan mesir.

(d) cessie (penyerahan)
suatu wilayah di serahkan kepada negara lain berdasarkan suatu perjanjian. Contoh, wilayah sleeswijk diserahkan oleh Austria kepada jerman karena kalah perang.

(e) innovation (pembentukan baru)
suatu negara yang pecah dan lenyap, kemudian di wilayah yang lenyap itu muncul negara baru. Contoh, negara Colombia yang pecah dan lenyap, kemudian diwilayah itu muncul negara baru yaitu Venezuela dan Colombia baru pada tahun 1832.

(f) separatie ( pemisahan)
suatu daerah yang semula termsuk wilayah negara tertentu, kemudian melepaskan diri menjadi suatu negara merdeka. Contoh, Belgia melepaskan diri dari Belandatahun 1939.

(g) proclamation (proklamasi)
suatu wilayah yang dikuasai wilayah lain, kemudian bangsa yang mendiami wilayah tersebut berjuang meawan penjajah dan berhasil memerdekakan bangsanya. Contoh, Indonesia merdeka pada 17 agustus 1945.
2)  Asal Mula Negara secara teoritis
                        a) teori ketuhanan
                        b) teori perjanjian masyarakat
                        c) teori kekuasaan
                        d) teori hukum alam.