hooooo ... ooo ... hooo ... oo
Aku bangga menjadi Arek Malang
Kemana mana dijuluki SINGO EDAN
Lahir disini tanah para pemberani
Bhumi Arema julukan kandang singa
Reff :
Arema.... Arema ... Kita disini AREMA
Arema.... Arema ... Kita disini AREMA
hooooo ... ooo ... hooo ... oo
Aku bangga menjadi Arek Malang
Kemana mana dijuluki SINGO EDAN
Lahir disini tanah para pemberani
Bhumi Arema julukan kandang singa
Reff :
Arema.... Arema ... Kita disini AREMA
Arema.... Arema ... Kita disini AREMA
Arema.... Arema ... Kita disini AREMA
Arema.... Arema ... Kita disini AREMA
#SALAM SATU JIWA
#SALAM_SATU_JIWA #HALA_MADRID #CITIZENS
Jumat, 08 Maret 2013
NEGARA
. HAKIKAT
NEGARA
Dari
sejumlah pendapat pengertian
Negara dapat ditinjau
dari empat sudut
pandang yaitu :
1) Negara sebagai organisasi kekuasan ( Logemann
dan Kranenburg )
Negara adalah suatu organisasi kemasyarakatan
yang mempunyai tujuan melalui kekuasaannya
2) Negara sebagai organisasi politik ( Mac
Iver )
Negara
adalah suatu organisasi yang bersifat memaksa.
3) Negara sebagai organisasi kesusilaan (
Hegel )
Negara adalah
organisasi kesusilaan yang timbul
sabagai sintense antara kemerdekaan universal dengan kemerdekaan
individual .
4) Negara ditinjau dari segi antara pemerintah
dengan rakyat. Dalam siding BPUPKI tanggal 31 mei 1945 Mr soepomo mengemukakan
3 teori tentang Negara, yaitu :
a) Teori perseorangan / individualitas :
Negara adalah sebagai masyarakat hukum yang disusun atas perjanjian setiap
individu.
b) Teori golongan / kelas : Negara adalah
suatu alat bagi golongan atau kelas yang mempunyai kedudukan ekonomi paling
kuat untuk menindas golongan ekonomi lemah.
c) Teori legalistic / teori persatuan : Negara
adalah susunan masyarakat yng integral yang mempunyai hubungan erat antara
golongan.
B. UNSUR UNSUR
NEGARA
1.
Unsur Konstitutif
A)
Wilayah
Wilayah adalah sebuah daerah
yang dikuasai atau menjadi teritorial dari sebuah kedaulatan. Dapat dikatakan
menjadi unsur utama pembentuk negara apabila wilayah tersebut mempunyai batas
atau teritorial yang jelas atas darat, laut dan udara.
v
Daratan : adalah tempat pemukiman atau kediaman dari penduduk yang
bersangkutan. Adapun bentuk perbatasan
Negara, yaitu :
*Batas alam : gunung, hutan, sungai, dll.
*Batas geofisika : garis lintang dan garis bujur.
*Batas bilateral : apabila menyangkut 2 negara saja
*Batas
multilateral : apabila menyangkut lebih dari 2 negara
v
Lautan : Lautan yang merupakan wilayah suatu negara disebut laut
teritorial negara itu, sedangkan laut di luarnya disebut laut terbuka (laut
bebas, mare liberum).
Ada 2 konsepsi pokok mengenai wilayah lautan yaitu :
*Res Nullius : menyatakan
bahwa laut tidak ada pemiliknya, sehingga dapat diambil/ dimiliki oleh setiap Negara.
*Res Communis : menyatakan bahwa laut adalah milik bersama
masyarakat dunia dan karenanya tidak dapat diambil/ dimiliki oleh setiap
negara.
Batas
lautan adalah sebagai berikut :
1. Batas laut teritorial
Setiap negara berdaulat atas lautan teritorial yang jaraknya
sampai 12 mil laut, diukur dari garis lurus yang ditarik dari pantai.
2.
Batas zona bersebelahan
Di luar batas laut teritorial sejauh 12 mil laut atau 24 mil
dari pantai adalah batas zona bersebelahan. Di dalam wilayah ini negara pantai
dapat mengambil tindakan dan menghukum pihak-pihak yang melanggar undang-undang
bea cukai, fiskal, imigrasi, dan ketertiban negara.
3. Batas Zona Ekonomi Ekslusif (ZEE)
ZEE adalah wilayah laut suatu engara pantai yang batasnya 200
mil laut diukur dari pantai. Di dalam wilayah ini, negara pantai yang
bersangkutan berhak menggali kekayaan laut dan menangkap nelayan asing yang
kedapatan menangkap ikan di wilayah ini serta melakukan kegiatan ekonomi
lainnya. Negara lain bebas berlayar atau terbang di atas wilayah itu serta
bebas pula memasang kabel dan pipa di bawah laut.
4. Batas landas benua
Landas benua adalah wilayah lautan suatu engara yang batasnya
lebih dari 200 mil laut. Dalam wilayah ini negara pantai boleh melakukan
eksplorasi dan eksploitasi dengan kewajiban membagi keuntungan dengan
masyarakat internasional.
v Udara : Wilayah udara suatu negara ada di atas wilayah daratan dan
lautan negara itu. Dalam perjanjian internasional (Konvensi
Paris) tahun 1919 yg telah diperbaharui
dgn konvensi Chicago thn 1944 tentang penerbangan sipil internasional
menyatakan bahwa setiap Negara mempunyai kedaulatan yang utuh dan eksklusif.
v Wilayah
ekstratorial: adl wilayah yang tempat berlakunya kekuasaan sebuah Negara di
luar batas batas wilayah territorial. Daerah yang bersangkutan antara lain :
a)
Kapal laut yang berlayar di lautan bebas di bawah bendera
suatu Negara tertentu.
b)
Wilayah tempat bekerjanya badan perwakilan sebuah Negara
dianggap wilayah Negara tersebut.
B) Rakyat
Rakyat adalah semua orang yang berada dan diam di
dalam suatu Negara yang tunduk pada kekuasaan Negara itu. Penghuni suatu Negara
dibedakan mjd 2 yaitu penduduk dan bukan penduduk.
Penduduk ialah semua orang yang ditetapkan UU dan
bertujuan menetap diwilayah tsb. Penduduk suatu Negara dibedakan atas warga
negar dan bukan warga Negara.
Warga ialah mereka yang merupakan anggota dari
suatu Negara (berdasarkan hukum ). Sedang bukan warga Negara ialah mereka yang
tidak termasuk warga Negara.
2. Unsur Deklaratif
Pengakuan dari Negara lain mempunyai arti penting
dalam hubungan dan kerja sama internasional. Beberapa pendapat tentang
pengakuan dari Negara lain :
ü
More,
tanpa pengakuan berarti Negara itu tdk dpt melangsungkan hidupnya.
ü
Brierly, tanpa pengakuan bukanlah konstitutif
melainkan deklaratif.
ü
Francois, pengakuan merupakan perbuatan hukum yg
bersifat timbale balik.
ü
Oppen Heimer, pengakuan dari Negara lain hanya
suatu syarat konstitutif.
ü
Starke, tindakan pengakuan dari Negara lain yg
berdaulat dpt dilakukan dgn cara :
·
Tegas (Axpress) : pengakuan yg dinyatakan secara
resmi berupa nota diplomatic, pesan pribadi atau Menlu melalui traktat.
·
Tidak tegas (Impleid) : pengakuan yg ditunjukkan
oleh adanya hubungan tertentu.
a) Pengakuan de
facto, ada 2 :
Ø
De facto tetap : pengakuan dari Negara lain thd
Negara baru itu masih terbatas.
Ø
De facto penuh : pengakuan dari Negara lain
terhadap Negara baru itu tanpa pertimbangan apakah Negara itu akan mati atau
berjalan.
b) Pengakuan de
jure, ada 2 yaitu :
Ø
De jure tetap : pengakuan dari Negara lain
berlaku untuk selama lamanya melihat bahwa Negara itu menunjukkan stabilnya
pemerintahan.
Ø
De jure penuh : Negara yang mengakui dan diakui
dapat menjalin hubungan dagan dan ekonomi serta diplomatic.
C. ASAL MULA NEGARA
Menurut
George Jellinek terjadinya Negara dapat dilihat dgn 2 cara :
a) Terjadinya
Negara secara primer : yaitu mempersoalkan bagaimana asal mula terjadinya
Negara yang pertama didunia mulai dari masyarakat hukum paling sederhana
kemudian berevolusi ketingkat yang lebih maju. Fase terjadinya Negara yaitu : persekutuan masyarakat/suku (fase Gennotschap), Kerajaan
(fase rijk), Negara nasiona (fase staat), Negara nasional (fase democratische
natie )
b) Terjadinya
Negara sekunder : beranggapan bahwa Negara telah ada sebelumnya.
Juga dapat dilihat berdasarkan pendekatan FACTUAL
dan TEORITIS
(1). Asal Mula Terjadinya Negara Secara Faktual
pendekatan factual berarti mempelajari asal mula terjadinya negara berdasarkan fakta yang benar-benar terjadi dan dapat di ungkapkan melalui peristiwa sejarah.
Asal mula terjadinya negara secara factual dapat dijelaskan sebagai berikut.
(a) occupatie (pendudukan)
suatu daerah tidak bertuan atau belum ada penguasanya, kemudian diduduki oleh suatu bangsa dan didirikan negara. Contoh, Liberia yang diduduki oleh budak-budak Negro dan di merdekakan pada tahun 1847.
pendekatan factual berarti mempelajari asal mula terjadinya negara berdasarkan fakta yang benar-benar terjadi dan dapat di ungkapkan melalui peristiwa sejarah.
Asal mula terjadinya negara secara factual dapat dijelaskan sebagai berikut.
(a) occupatie (pendudukan)
suatu daerah tidak bertuan atau belum ada penguasanya, kemudian diduduki oleh suatu bangsa dan didirikan negara. Contoh, Liberia yang diduduki oleh budak-budak Negro dan di merdekakan pada tahun 1847.
(b) fusi (penggabungan)
gabungan beberapa negara kecil yang melebur menjadi suatu negara baru. Contoh, pembentukan kerajaan Jerman tahun 1871.
(c) anexatie (penaklukan)
suatu negara menaklukkan suatu daerah dari negara tanpa ada reaksi, kemudian berdiri negara baru di wilayah itu. Contoh, pembentukan negara Israel pada tahun 1948 yang wilayahnya banyak mencaplok daerah palestina, suriah, yordania, dan mesir.
(d) cessie (penyerahan)
suatu wilayah di serahkan kepada negara lain berdasarkan suatu perjanjian. Contoh, wilayah sleeswijk diserahkan oleh Austria kepada jerman karena kalah perang.
(e) innovation (pembentukan baru)
suatu negara yang pecah dan lenyap, kemudian di wilayah yang lenyap itu muncul negara baru. Contoh, negara Colombia yang pecah dan lenyap, kemudian diwilayah itu muncul negara baru yaitu Venezuela dan Colombia baru pada tahun 1832.
(f) separatie ( pemisahan)
suatu daerah yang semula termsuk wilayah negara tertentu, kemudian melepaskan diri menjadi suatu negara merdeka. Contoh, Belgia melepaskan diri dari Belandatahun 1939.
(g) proclamation (proklamasi)
suatu wilayah yang dikuasai wilayah lain, kemudian bangsa yang mendiami wilayah tersebut berjuang meawan penjajah dan berhasil memerdekakan bangsanya. Contoh, Indonesia merdeka pada 17 agustus 1945.
2) Asal Mula Negara secara teoritis
a)
teori ketuhanan
b)
teori perjanjian masyarakat
c)
teori kekuasaan
d)
teori hukum alam.
Langganan:
Postingan (Atom)